Ia berharap semua pelaku yang terlibat diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, baik pelaku penyebaran maupun aktor dalam video tersebut. "Kami percaya sepenuhnya pada pihak Kepolisian dalam menangani kasus ini dan siap membantu jika diperlukan," tuturnya.
Sebelumnya, tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka atas tersebarnya video syur tersebut. Tersangka diketahui berinisial JG, yang merupakan pekerja di tempat pelapor memperbaiki handphone miliknya.
Baca Juga : Presiden Jokowi Lantik Tiga Wakil Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju
Kasubdit Cyber Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, menyatakan bahwa tersangka JG diduga melakukan tindak pidana illegal access. "Tersangka melakukan aksinya dengan membuka, mengambil, dan memindahkan data pribadi korban yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban, hingga menyebabkan tersebarnya video porno milik korban atau pelapor," jelasnya.*