MAKASSAR, MATAJAMBI.COM - Makassar tengah dihebohkan dengan temuan produk skincare ilegal yang mengandung merkuri, bahan berbahaya yang dapat merusak kulit dan kesehatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) langsung bergerak cepat, menyita 16 galon bahan baku skincare ilegal yang diduga digunakan dalam produksi kosmetik tanpa izin. Temuan ini memicu kekhawatiran masyarakat dan menyoroti peran penting BPOM dalam melindungi konsumen dari produk yang tidak aman.
Skandal ini mencuat setelah seorang dokter kecantikan ternama melakukan review produk skincare asal Makassar di media sosial, menyebutkan bahwa produk tersebut mengandung bahan berbahaya seperti merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium. Ulasan ini viral, memicu perhatian publik sekaligus menantang para pengusaha skincare untuk membuktikan keamanan produk mereka. Beberapa pengusaha skincare lokal bahkan melontarkan kritik keras terhadap dokter tersebut, namun fakta yang disampaikan BPOM tak dapat dibantah.
Kepala BPOM Makassar, Hariani, mengungkapkan bahwa operasi penyitaan dilakukan pada Kamis 24 Oktober 2024, di mana 16 galon bahan baku ilegal ditemukan. Tiap galon berisi 25 kilogram bahan baku, baik dalam bentuk gel maupun krim. Hariani menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya juga telah menyita 20 galon bahan baku dari pelaku usaha lain, yang kini sedang dalam proses hukum.
Menurut Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, produk skincare yang mengandung merkuri semakin banyak ditemukan di Makassar. Dari awal 2024 hingga Oktober, BPOM telah menangani 10 kasus serupa dengan nilai temuan mencapai Rp 3,4 miliar, meningkat dari 6 kasus yang ditemukan di tahun 2023 dengan nilai Rp 1,7 miliar. Taruna menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menindak tegas pelaku bisnis ilegal ini hingga ke pengadilan.
Baca Juga : Timnas U-17 Disarankan Bermain Tenang Hadapi Australia di Kualifikasi Piala Asia
BPOM meminta masyarakat lebih waspada dalam memilih produk kecantikan dan tidak segan melaporkan jika menemukan produk mencurigakan. "Kami di BPOM tegas, akan terus menjalankan hukum sesuai aturan demi keamanan konsumen," ungkap Taruna Ikrar. Ia juga memastikan BPOM akan terus memantau peredaran produk kosmetik, khususnya di Sulawesi Selatan, agar konsumen terhindar dari bahaya produk bermerkuri.
Dengan perhatian BPOM yang semakin intensif dan penegakan hukum yang diperketat, publik berharap keamanan produk kecantikan bisa lebih terjamin. Bagi masyarakat, langkah ini menjadi peringatan penting untuk selalu memeriksa legalitas dan keamanan produk sebelum digunakan.*