Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus! Simak Cara Kerja Sistem Baru BPJS Kesehatan

Reporter: Adri - Editor: Adri
- Sabtu, 01 Februari 2025, 07:30 AM
Kartu BPJS Kesehatan

MATAJAMBI.COM - Pada tahun 2025, Iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan seiring dengan diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan diterapkannya sistem ini, kategori kelas 1, 2, dan 3 yang sebelumnya digunakan akan dihapus.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk ketiga kalinya.

Meskipun aturan baru telah ditetapkan, besaran iuran yang akan berlaku masih belum diumumkan. Berdasarkan Pasal 103B Ayat (8) dalam Perpres 59/2024, Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan tarif iuran, manfaat, serta biaya layanan yang berlaku.

Selama masa transisi, sistem pembayaran iuran masih akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Juga : Banmus DPRD Jambi Kunjungi DPRD DKI Jakarta untuk Optimalkan Peran dan Fungsi

Dalam Perpres 63/2022, skema iuran BPJS Kesehatan terbagi ke dalam beberapa kelompok peserta. Pertama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang pembayarannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Kedua, peserta yang tergolong Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-ASN, diwajibkan membayar iuran sebesar 5% dari gaji bulanan mereka. Dari jumlah tersebut, 4% ditanggung oleh pemberi kerja, sementara 1% menjadi tanggungan peserta.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X