Kemenkumham Garda Terdepan dalam Menjaga Hukum dan HAM, Beri Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Kepada 176.984 Napi

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Sabtu, 17 Agustus 2024, 11:52 PM
Pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana.

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Pada Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menekankan peran strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam penyelenggaraan hukum dan hak asasi manusia. Upacara yang berlangsung di Lapangan Upacara Kemenkumham, Jakarta, pada Sabtu, 17 Agustus 2024, menjadi momen penting untuk menggarisbawahi komitmen lembaga ini dalam menjaga dan menegakkan hukum serta HAM di Indonesia.

Yasonna Laoly mengungkapkan, "Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan hukum dan hak asasi manusia, Kemenkumham memiliki peran yang sangat strategis. Tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjaga Hukum dan Hak Asasi Manusia."

Dalam sambutannya, Yasonna menekankan pentingnya komitmen dari seluruh jajaran Kemenkumham untuk bekerja lebih keras dalam menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan responsif. Ia mengajak semua pegawai untuk memanfaatkan setiap potensi yang ada tanpa menyia-nyiakan waktu.

"Diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran Kemenkumham untuk menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan responsif. Mari kita garap segala potensi yang ada, jangan ada waktu yang terbuang sia-sia," tegasnya.

Baca Juga : Begini Bentuk Desain Baru Paspor Indonesia, Resmi Diluncurkan pada Hari Kemerdekaan RI ke-79

Yasonna juga mengingatkan bahwa perhatian tidak hanya harus tertuju pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga pada penguatan hukum dan HAM. "Semua komponen masyarakat, baik lembaga pemerintah maupun swasta, memiliki peran penting dalam membangun ekosistem hukum yang mendukung pertumbuhan tersebut," ujarnya.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X