Kemenkumham Garda Terdepan dalam Menjaga Hukum dan HAM, Beri Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Kepada 176.984 Napi

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Sabtu, 17 Agustus 2024, 11:52 PM
Pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana.

Dalam kesempatan ini, Yasonna mengajak seluruh pegawai Kemenkumham untuk menyatukan langkah menuju visi besar Indonesia Emas 2045, yaitu menjadikan Indonesia makmur secara materiil serta kaya akan budi pekerti dan nilai-nilai luhur. "Mari kita terus berinovasi, beradaptasi, dan berusaha mewujudkan cita-cita bangsa dan negara. Seperti dikatakan oleh Bapak Proklamator kita, 'Bergandeng tangan untuk menuju masa depan yang lebih baik'," tambahnya.

Sebagai bagian dari perayaan HUT RI ke-79, pemerintah juga memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana, terdiri dari 175.728 narapidana umum dan 1.256 anak binaan. Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.

"Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, dan terhadap harapan baru bagi semua," pungkasnya. *

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X