Para ahli politik dan hukum di Bangladesh memperingatkan bahwa pengunduran diri Shahabuddin dapat menciptakan kekosongan konstitusional yang berbahaya. Menurut mereka, jika presiden mundur tanpa mekanisme yang jelas, negara bisa terjebak dalam krisis politik yang lebih besar, mengingat saat ini Bangladesh berada di bawah pemerintahan sementara.
“Pengunduran diri presiden, jika tidak diikuti dengan langkah-langkah konstitusional yang tepat, dapat membuat negara ini terperangkap dalam kebuntuan politik. Hal ini bisa mengancam stabilitas negara,” kata Dr. Mahfuz Ahmed, pakar politik Bangladesh, kepada media lokal.
Selain itu, ketidakpastian terkait masa depan politik negara semakin memburuk dengan perbedaan pendapat di antara elit politik. Tokoh-tokoh penting dari Partai Nasionalis Bangladesh (BNP), yang dipimpin oleh mantan Perdana Menteri Khaleda Zia, telah mengadakan pertemuan dengan pemerintah sementara yang dipimpin oleh ekonom terkemuka Muhammad Yunus untuk membahas solusi atas krisis ini.
Nazrul Islam Khan, seorang pemimpin senior BNP, menegaskan bahwa kelompok pro-demokrasi akan bersatu untuk menghadapi situasi yang semakin genting ini. "Kami tidak bisa diam ketika negara dalam kondisi genting. Kita harus bersatu untuk melawan segala bentuk kediktatoran," tegasnya.
Baca Juga : KemenPPPA Tindak Lanjuti Kasus Vadel Badjideh dan Janjikan Perlindungan untuk Putri Nikita Mirzani
Sebagai respons terhadap situasi ini, pemerintah sementara yang dibentuk setelah pengunduran diri Sheikh Hasina dijadwalkan mengadakan rapat kabinet darurat untuk membahas masalah ini. Pemerintah sementara dipimpin oleh Muhammad Yunus, yang selama ini dikenal karena upayanya mempromosikan demokrasi dan hak asasi manusia. Yunus sebelumnya menjanjikan transisi damai menuju pemilu, tetapi krisis yang berkembang di sekitar Presiden Shahabuddin menempatkan upaya tersebut dalam bahaya.
“Kami mendorong semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang telah berjalan. Semua ini harus diselesaikan melalui dialog dan tindakan konstitusional,” ujar Yunus dalam sebuah pernyataan resmi.