JAMBI, MATAJAMBI.COM – Sebagai langkah lanjutan dari audiensi bersama Asosiasi Tenaga Honorer Provinsi Jambi, Komisi I DPRD Provinsi Jambi menggelar konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari solusi terkait status tenaga honorer di daerah tersebut.
Konsultasi yang berlangsung pada Selasa 21 Januari 2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, M. Chandra Muzaffar Al Ghifari, serta dihadiri oleh anggota komisi lainnya, yakni Zulkifli Linus, Burhanudin Mahir, M. Nasir, Pinto Jayanegara, Rucita Arfianisa, dan Ibnu Sina. Selain itu, turut mendampingi tenaga ahli serta tim pendamping DPRD.
Menurut M. Chandra, konsultasi ini berfokus pada upaya penyelesaian tenaga Non-ASN yang belum terdaftar dalam database BKN serta proses pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Jambi.
"Dalam pertemuan ini, kami membahas beberapa poin utama. Pertama, kami ingin mengetahui apakah ada kebijakan terbaru dari pemerintah pusat mengenai berbagai persoalan yang dihadapi daerah, terutama terkait tenaga Non-ASN yang belum masuk database serta kendala anggaran," jelas M. Chandra.
Selain itu, Komisi I juga menyoroti perbedaan hak dan kewajiban antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, guna memastikan kejelasan regulasi bagi tenaga honorer yang akan beralih status.