KOTA JAMBI,MATAJAMBI.COM - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah melakukan aksi di 15 titik di Kota Jambi berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polsek Telanaipura. Komplotan ini terdiri dari empat orang, yakni dua pria dan dua wanita dengan inisial B, K, C, M, S, R, dan A.
Penangkapan komplotan tersebut dilakukan pada 24 Oktober 2024 di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah hotel kelas melati dan sebuah rumah kontrakan di kawasan Paal X, Kota Jambi. Dalam aksi terakhir mereka pada 23 Oktober 2024, di parkiran Universitas Jambi (UNJA) Telanaipura, aksi mereka sempat terekam CCTV.
Para pelaku menggunakan mobil berwarna hitam untuk mendekati motor yang menjadi target mereka. Setelah berada di lokasi, salah satu pelaku yang bertugas sebagai eksekutor turun dari mobil dan mencuri motor tersebut dengan kunci letter T. Selain di kampus, mereka juga melakukan aksi di parkiran rumah sakit, mal, dan tempat umum lainnya.
Menurut AKP Harefa, Kapolsek Telanaipura, pelaku telah berada di Kota Jambi selama enam bulan dan berasal dari Sumatera Utara. Motor hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial A yang hingga kini masih diburu polisi. Setiap unit motor dijual seharga dua juta rupiah, dan hasilnya mereka gunakan untuk berfoya-foya.
“Berawal dari kejadian di parkiran kampus UNJA Telanaipura, kami melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap para pelaku. Atas doa rekan-rekan semua, kami berhasil mengamankan empat orang pelaku,” ujar AKP Harefa.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tas, topi, handphone, kunci letter T, motor curian, dan mobil hitam yang mereka sewa untuk beraksi. Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.*