Sementara itu, UIPM mencoba menjelaskan bahwa mereka adalah lembaga pendidikan tinggi yang diakui secara internasional dengan sistem pembelajaran online. Helena Pattirane, Deputy Legal Affairs UIPM, menyatakan bahwa mereka beroperasi secara global dan tidak memerlukan kampus fisik untuk menjalankan pendidikan mereka.
Namun, klarifikasi ini tampaknya tidak cukup untuk meredakan skeptisisme publik. Kegagalan untuk menemukan fisik kampus UIPM di lokasi yang disebutkan semakin memperkuat dugaan bahwa lembaga tersebut mungkin tidak memenuhi standar pendidikan yang seharusnya.*