Kontroversi Selebgram Ratu Entok, Dugaan Penistaan Agama Minta Yesus Potong Rambut

Reporter: Bagus - Editor: Bagus
- Kamis, 10 Oktober 2024, 11:00 AM
Kasus dugaan penistaan agama Ratu Entok.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Sumut, Ratu Entok resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan cukup bukti untuk menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka. Ia pun dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156a KUHP yang mengatur tentang penistaan agama.

Dalam kasus ini, Ratu Entok dikenakan pasal dalam UU ITE dan KUHP yang berfokus pada penghinaan terhadap agama. Pasal 156a KUHP, yang khusus mengatur tentang penistaan agama, mengancam siapa pun yang dengan sengaja mengeluarkan pernyataan yang menodai agama tertentu dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Sedangkan UU ITE memperluas cakupan hukum di era digital, termasuk pelanggaran yang terjadi melalui media sosial, seperti yang dilakukan oleh Ratu Entok.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, terutama yang berkaitan dengan simbol agama. Indonesia sebagai negara dengan populasi beragam memiliki regulasi yang ketat dalam menjaga kerukunan antarumat beragama, dan tindakan yang merusak keharmonisan tersebut dapat berujung pada jeratan hukum.

Ratu Thalisa alias Ratu Entok adalah selebgram yang cukup populer di Medan. Ia dikenal sebagai sosok yang flamboyan dan kontroversial. Selain aktivitasnya di media sosial, Ratu Entok juga merupakan seorang transgender yang aktif menjalankan bisnis skincare. Kepribadiannya yang berani dan kerap memancing perdebatan di dunia maya menjadikannya sebagai figur yang terkenal, tetapi juga seringkali menuai kritik.*

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X