Korupsi Proyek Jalan Rigid Beton di Sarolangun: Konsultan Divonis 1 Tahun, Tiga Tersangka Lainnya Masih P19

Reporter: Adri - Editor: Adri
- Jumat, 22 November 2024, 06:26 PM
Suasana Sidang Korupsi Proyek Jalan Rigid Beton di Sarolangun:

Selain M. Noor, terdapat tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini:  

1. Hadi Sarosa alias Ucok – Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sarolangun sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).  

Baca Juga : Hubungan Zeda Salim dan Ammar Zoni, Benarkah Hanya Teman di Tengah Cobaan?


2. Arfandi – Direktur CV. Armajaya Mandiri, sebagai pemenang tender proyek.  
3. Raja Indra – Kontraktor pelaksana proyek.  

Namun, dari keempat tersangka tersebut, baru dua orang yang berkasnya dinyatakan lengkap (P21), yakni M. Noor dan Hadi Sarosa. Sementara itu, berkas perkara Arfandi dan Raja Indra masih berada dalam tahap P19 (pengembalian berkas untuk perbaikan).  

Hadi Sarosa, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Upaya pencarian terhadap Hadi terus dilakukan, mengingat perannya sebagai PPTK dianggap cukup krusial dalam kasus ini.  

Proyek rigid beton ini mencuat ke permukaan setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara. Empat laporan polisi (LP) terkait kasus ini telah disampaikan, namun penyelesaian hukum terhadap para tersangka masih berjalan secara bertahap.  

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola proyek-proyek publik. Publik juga menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.  


Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X