KPK Batal Klarifikasi Bobby Nasution soal Jet Pribadi

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Selasa, 10 September 2024, 03:43 PM
Bobby Nasution. Foto: Instagram/ Bobbynst

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Medan Bobby Nasution telah dialihkan dari Direktorat Gratifikasi ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Hal ini berarti, KPK tidak lagi memproses kasus ini melalui Direktorat Gratifikasi Kedeputian Pencegahan, dan fokus penanganannya kini berada di tangan PLPM.

"Penanganan dugaan penerimaan gratifikasi Saudara BN (Bobby Nasution) sudah tidak lagi berada di Direktorat Gratifikasi Kedeputian Pencegahan. Karena sudah ada laporan yang masuk, maka difokuskan di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM)," jelas Tessa seperti melansir Kompas 10 September 2024.

Tessa menjelaskan bahwa dengan alih tangan tersebut, KPK tidak langsung dapat memanggil Bobby Nasution untuk memberikan klarifikasi. Laporan yang diterima oleh PLPM kini sedang berada dalam tahap penelaahan. "Fokus penanganannya sudah beda direktorat," tambahnya.

Kontroversi ini bermula dari viralnya foto yang menunjukkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, bersama istrinya, Kahiyang Ayu, naik jet pribadi. Foto-foto ini memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai sumber dana penggunaan jet pribadi tersebut. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji keaslian foto-foto tersebut.

Baca Juga : Ini Jawaban Bobby Nasution Saat Dilaporkan ke KPK Terkait Jet Pribadi

"Sedang memastikan fotonya apakah orisinil lalu akan kirim surat permintaan klarifikasi," kata Pahala pada Jumat 6 September 2024.

Pahala juga menegaskan bahwa klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah fasilitas jet pribadi yang digunakan oleh Bobby merupakan biaya pribadi atau merupakan pemberian dari pihak ketiga. "Iya karena Penyelenggara Negara (PN), justru ingin diklarifikasi apakah fasilitas itu biaya pribadi atau pemberian," ujar Pahala.*


Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X