JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Situbondo. Kasus ini mencakup periode tahun 2021 hingga 2024 dan berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Pada Selasa, 27 Agustus 2024, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengumumkan perkembangan terbaru dari kasus ini.
"Pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Kasus ini terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024," ujar Tessa di kantor KPK, Jakarta.
Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diidentifikasi sebagai KS dan EP. Namun, identitas lengkap mereka belum diungkapkan ke publik.
Baca Juga : El Rumi Pakai Grup WhatsApp Pantau Nusantara United FC, Optimis Berprestasi di Liga 2 2024/2025
"Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. Rincian mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan setelah penyidikan dirasa cukup," tambah Tessa.