Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19. KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi, termasuk dalam pengelolaan dana publik yang vital bagi kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, KPK juga memproses kasus serupa yang melibatkan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, Mochamad Ardian Noervianto. Ia divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Penyidikan terbaru di Kabupaten Situbondo ini menjadi salah satu langkah KPK dalam memastikan bahwa dana publik dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas, serta bahwa para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.*