JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah barang elektronik dan beberapa dokumen penting dalam penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Rabu 28 Agustus 2024. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah dinas Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo. "Untuk hasil dari penggeledahan, didapat berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkab Situbondo. Tim penyidik KPK menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Tessa juga menambahkan bahwa KPK akan menganalisis keterkaitan barang bukti yang disita dengan kasus korupsi yang sedang diusut di Situbondo. Setelah itu, penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi dan tersangka untuk mendalami alat bukti yang telah disita.
"Akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan tersangka. Untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut," jelasnya.
Kasus korupsi yang diusut oleh KPK ini terkait dengan dugaan suap dalam pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan suap proyek di Pemkab Situbondo pada periode 2021-2024. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial KS dan EP, yang merupakan penyelenggara negara. Meskipun KPK belum mengungkap identitas lengkap kedua tersangka, informasi yang beredar menyebutkan bahwa mereka adalah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPR, Eko Prionggo.*