KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap, Uang Rp1 Miliar Diamankan

Reporter: Bagus - Editor: Bagus
- Selasa, 08 Oktober 2024, 07:22 PM
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka suap proyek.

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan. Sahbirin diduga menerima fee sebesar 5% dari beberapa proyek infrastruktur di provinsi tersebut.

Penetapan Sahbirin sebagai tersangka terjadi setelah serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalimantan Selatan pada Minggu, 6 Oktober 2024. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap beberapa pihak dan mengamankan barang bukti, termasuk uang yang diduga terkait suap proyek.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengumumkan total tujuh tersangka dalam kasus ini dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024. Berikut adalah daftar para tersangka:

Tersangka penerima suap:

  1. Sahbirin Noor (SHB) – Gubernur Kalimantan Selatan.
  2. Ahmad Solhan (SOL) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
  3. Yulianti Erynah (YUL) – Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Kalimantan Selatan.
  4. Ahmad (AMD) – Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga sebagai pengepul fee.
  5. Agustya Febry Andrean (FEB) – Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.

Baca Juga : Hotel Mumbai, Kisah Nyata di Balik Film Thriller yang Menegangkan

Tersangka pemberi suap:

  1. Sugeng Wahyudi (YUD) – Pihak swasta.
  2. Andi Susanto (AND) – Pihak swasta.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X