KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap, Uang Rp1 Miliar Diamankan

Reporter: Bagus - Editor: Bagus
- Selasa, 08 Oktober 2024, 07:22 PM
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka suap proyek.

Dalam konferensi tersebut, Ghufron menyatakan bahwa KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan untuk proyek-proyek yang berlangsung pada 2024-2025. Proyek-proyek ini mencakup Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor dari dua pengusaha swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Tak hanya itu, KPK juga menemukan uang lain senilai Rp 12 miliar dan USD 500 yang diyakini merupakan bagian dari fee untuk Sahbirin Noor terkait proyek lainnya di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.

Dari total tujuh tersangka, enam orang telah ditahan oleh KPK. Namun, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, masih belum ditahan hingga saat ini.*

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X