BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Hari secara resmi mengumumkan jadwal dan ketentuan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan 2024.
Pengumuman ini disampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan dituangkan dalam surat keputusan Nomor: 509/PL.02.2-Pu/1504/2024 yang dikeluarkan pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Ketua KPU Batang Hari, Ahmad Halim, S.Pd.I, mengungkapkan bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Proses pendaftaran ini akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Batang Hari yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM 1 Muara Bulian.
Syarat Pendaftaran Calon:
Baca Juga : Ribuan Hektar Sawah di Batanghari Terancam Puso: Bagaimana Pemerintah Mengatasi Kekeringan?
Menurut keputusan KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 625 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat minimal suara sah sebesar 10% dari total suara pada Pemilu sebelumnya, yaitu sebanyak 17.510 suara. Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga negara Indonesia tanpa kewarganegaraan ganda.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945.
- Berpendidikan minimal tingkat atas atau sederajat.
- Berusia minimal 25 tahun.