Untuk pemilih tunanetra yang tidak memiliki kemampuan membaca huruf Braille, KPU menyediakan opsi pendampingan yang dapat dilakukan oleh anggota keluarga atau petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendamping ini nantinya akan mengisi dokumen kerahasiaan pemilih, sehingga hak suara tetap terlindungi.
Dengan berbagai upaya ini, KPU Provinsi Jambi berharap Pilkada serentak tahun 2024 dapat berjalan inklusif dan partisipatif bagi seluruh masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas.*