MALANG, MATAJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengusulkan penetapan libur nasional pada 27 November 2024 untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini akan berlangsung secara bersamaan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. KPU menilai bahwa pemberian waktu libur nasional serentak penting agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan lancar, sebagaimana saat Pemilu pada 14 Februari lalu.
“Kami akan berkoordinasi agar 27 November menjadi hari libur untuk pelaksanaan Pilkada serentak. Sama seperti Pemilu nasional sebelumnya, karena kali ini Pilkadanya serentak seluruhnya, maka hari libur juga perlu disesuaikan,” ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afiffuddin, dalam pernyataannya di Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu 9 November 2024.
Afiffuddin menyatakan bahwa pihak KPU sedang dalam tahap koordinasi untuk menyampaikan surat administrasi kepada pemerintah. Diharapkan, kepastian hari libur nasional ini akan mendorong masyarakat untuk lebih partisipatif dalam Pilkada 2024 dan mengurangi potensi kendala yang menghalangi warga menuju TPS.
“KPU akan bersurat ke pemerintah, dan insyaallah, 27 November akan menjadi hari libur agar pelaksanaan Pilkada serentak dapat berjalan dengan lancar,” tambah Afiffuddin.
Baca Juga : Upacara Hari Pahlawan 2024: Pjs. Gubernur Sudirman Ajak Pemuda Tingkatkan Nasionalisme
Dengan diusulkannya 27 November sebagai hari libur nasional, KPU berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanpa terhalang oleh aktivitas pekerjaan atau kesibukan lainnya.*