PALANGKARAYA, MATAJAMBI.COM - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ujang Iskandar, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, diungkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Dugaan korupsi tersebut terkait dengan penyertaan modal BUMD Agrotama Mandiri saat Ujang Iskandar menjabat sebagai bupati Kotawaringin Barat, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 754 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa kasus ini berhubungan dengan perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang antara Agrotama Mandiri dan PT Aleta Danamas, yang dimulai pada 3 Juni 2009.
Agrotama Mandiri menyetorkan modal Rp 500 juta dan Bank Garansi Rp 1 miliar, sementara PT Aleta Danamas tidak menyediakan modal.
Namun, baru dua bulan setelah perjanjian dimulai, pada 13 Agustus 2009, Daniel Alexander Tamebaha mencairkan dana Bank Garansi Rp 500 juta tanpa ada kondisi wanprestasi.
Baca Juga : Hari Mangrove Sedunia: LindungiHutan Tekankan Pentingnya Pelestarian Mangrove untuk Masa Depan
Dana tersebut diajukan pencairannya kepada Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar dan disetujui pada 24 Agustus 2009.