Setelah Riau Airlines bangkrut, dana Bank Garansi Rp 500 juta kembali digunakan oleh Daniel Alexander Tamebaha untuk kerja sama dengan Express Air. Dana tersebut dicairkan dari rekening Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera ke rekening PT Aleta Danamas pada 27 Januari 2010.
Ujang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan beberapa pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang dijatuhkan bisa mencapai penjara seumur hidup.*