"Alhamdulillah, klien kami sudah siap menjalani pemeriksaan hari ini. Kami sudah siap untuk melanjutkan agenda pemeriksaan yang tertunda," kata Sandy di Polda Metro Jaya.
Polisi sebelumnya telah menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai penyebar video bermuatan pornografi yang mirip dengan Audrey pada Selasa (30/7). Kedua tersangka tersebut adalah MRS (22) dari Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) dari Nanggalo, Padang, Sumatera Barat. Mereka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka dikenai Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.*