MATAJAMBI.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang membantah keras isu yang menyebut Lina Mukherjee sedang hamil.
Lina Mukherjee, yang divonis atas kasus penistaan agama terkait konten makan babi, dikabarkan mengandung anak dari penyanyi dangdut Saipul Jamil. Namun, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Ike Rahmawati, menegaskan bahwa isu tersebut adalah hoaks.
"Dipastikan isu tersebut hoaks, tidak benar Lina Mukherjee hamil," kata Ike Rahmawati dalam keterangan kepada wartawan.
Saat mendapatkan isu tentang kehamilan Lina Mukherjee, pihak Lapas langsung memeriksa kondisi Lina. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Lina tidak dalam kondisi hamil.
Baca Juga : Upacara HKN di Muaro Jambi: Sekda Budhi Hartono Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Jaga Netralitas Pilkada
"Hari ini kebetulan tes kesehatan, setelah di tespek hasilnya negatif," ujar Ike.
Lina Mukherjee sebelumnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada Selasa (19/9/2023) atas unggahan kontennya yang memakan kulit babi sembari mengucapkan kata "bismillah".
Unggahan tersebut dianggap melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.