JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Konflik hukum antara Tiko Pradipta Aryawardhana dan mantan istrinya, AW, semakin memanas. Kasus yang melibatkan dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar serta tuduhan akses data ilegal kini tengah diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan Balik Tiko
Tiko Pradipta Aryawardhana, yang juga merupakan suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), melaporkan mantan istrinya atas dugaan akses data ilegal. Laporan ini terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3968/VII/2024 pada 12 Juli 2024. Menurut kuasa hukumnya, Irfan Aghasar, kasus ini berawal ketika AW diduga mengambil paksa laptop milik Tiko yang berisi data perusahaan dan lagu-lagu tanpa izin.
"AW mengambil laptop dan iMac milik Tiko pada awal 2022. Di dalam perangkat tersebut terdapat data penting yang diduga ditransmisikan ke pihak ketiga tanpa seizin Tiko," jelas Irfan melansir detikcom.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Tiko terkait dugaan pelanggaran Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang ITE. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Penghargaan Piala AFF U-19 2024: Dony Tri Pamungkas Terpilih Sebagai Pemain Terbaik
"Kami tengah menyelidiki dugaan akses data elektronik tanpa izin yang dilaporkan oleh saudara TPA terhadap saudari AW," ujar Ade Ary.