Mahasiswa baru yang telah mendaftar KIP Kuliah 2024 diwajibkan untuk mengunggah ulang dokumen atau melakukan reclaim akibat kendala yang terjadi di PDNS2. Berikut adalah syarat dan ketentuan serta langkah-langkah daftar ulang KIP Kuliah 2024.
Syarat dan Ketentuan Daftar Ulang KIP Kuliah
Baca Juga : Dijamin Ogah Pulang Kalau Sudah Ke Tempat Objek Wisata Di Banyuwangi Ini
Syarat Dokumen Daftar KIP Kuliah:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Foto pribadi terbaru
- Foto lengkap keluarga
Baca Juga : Jangan Sembarang Minum Bos! Ini Perbedaan Kualitas Air Sumur Bor dengan Air Tanah Dalam
- Foto rumah tampak depan
- Surat keterangan penghasilan kedua orang tua
- Surat keterangan tidak mampu/terdata di DTKS
- SPPT Pembayaran PBB
- Struk Pembayaran Listrik
- Kartu KIP/KKS/PKH (jika ada)
- Sertifikat prestasi (jika ada)
Ketentuan Umum Daftar KIP Kuliah:
- Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang didukung dengan bukti dokumen yang valid.
Baca Juga : Kalau Sudah Ada Tanda-tanda Ini Artinya Mantan Tidak Akan Pernah Kembali, Buruan Move On!
- Telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah memperoleh akreditasi.
Cara Daftar Ulang KIP Kuliah 2024