MATAJAMBI.COM-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu, 27 November 2024, muncul kegelisahan di kalangan pekerja. Namun, keresahan ini bukan soal memilih calon kepala daerah, melainkan terkait status hari tersebut sebagai hari libur nasional.
Sebagaimana diketahui, Pilkada tahun ini diadakan di tengah minggu kerja (weekdays), namun tidak semua wilayah di Indonesia menyelenggarakan pemilihan tersebut. Hal ini menimbulkan kebingungan, terutama bagi karyawan yang bekerja di daerah tanpa Pilkada.
Lantas, bagaimana sebenarnya status 27 November 2024?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan aturan terkait hari libur nasional saat Pilkada. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Baca Juga : Viral! Potongan Adegan Ciuman Han So Hee di Film 'Heavy Snow' Membuat Heboh
Aturan ini juga sesuai dengan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Pilkada serentak. Dalam regulasi tersebut, perusahaan diwajibkan memberi kesempatan kepada karyawan untuk menyalurkan hak pilihnya.
Namun, bagi karyawan yang tetap harus bekerja pada hari itu, perusahaan wajib mengatur jadwal kerja agar mereka tetap bisa berpartisipasi dalam pemungutan suara. Perusahaan juga harus memberikan upah lembur sesuai dengan peraturan.