WASHINGTON, MATAJAMBI.COM - Mahkamah Agung AS pada hari Senin menolak upaya negara bagian Missouri untuk menghentikan vonis yang akan datang bagi Donald Trump atas dakwaannya di New York terkait tuduhan kejahatan yang melibatkan uang tutup mulut yang dibayarkan kepada seorang bintang porno dan mempertahankan perintah larangan berbicara terkait kasus tersebut hingga setelah pemilu presiden pada 5 November.
Keputusan oleh para hakim datang sebagai tanggapan atas gugatan Missouri yang mengklaim bahwa kasus terhadap Trump melanggar hak pemilih di bawah Konstitusi AS untuk mendengar dari calon presiden dari Partai Republik saat ia berusaha merebut kembali Gedung Putih. Perintah Mahkamah Agung tidak ditandatangani. Hakim konservatif Clarence Thomas dan Samuel Alito mengindikasikan bahwa mereka akan mengambil kasus Missouri tetapi menambahkan bahwa mereka "tidak akan memberikan bantuan lain."
Trump dinyatakan bersalah pada bulan Mei atas pemalsuan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran sebesar $130,000 kepada bintang porno Stormy Daniels sebagai imbalan atas keheningannya sebelum pemilu AS 2016 tentang pertemuan seksual yang dikatakannya pernah terjadi dengan Trump beberapa tahun sebelumnya.
Jaksa mengatakan pembayaran tersebut dirancang untuk membantu peluang Trump dalam pemilu 2016, ketika ia mengalahkan Demokrat Hillary Clinton. Trump, kandidat Partai Republik dalam pemilu tahun ini, menyangkal pernah berhubungan seks dengan Daniels dan berjanji untuk mengajukan banding atas dakwaannya setelah vonisnya dijadwalkan pada bulan September.
Baca Juga : Kamala Harris Pilih Tim Walz atau Josh Shapiro Sebagai Cawapres AS ? Bocorannya Ada Di Sini!
Jaksa Agung Missouri dari Partai Republik Andrew Bailey mengajukan gugatan pada 3 Juli terhadap negara bagian New York meminta Mahkamah Agung untuk menghentikan vonis yang akan datang terhadap Trump dan perintah larangan berbicara yang ditempatkan padanya oleh hakim negara bagian New York Juan Merchan. Sengketa hukum antar negara bagian diajukan langsung ke Mahkamah Agung.