DEEN HAAG, MATAJAMBI.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) telah memberikan pendapat yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, adalah ilegal dan harus dihentikan segera. Presiden ICJ, Nawaf Salam, menyoroti bahwa pemukiman Israel dibangun dengan melanggar hukum internasional.
"Israel wajib membayar ganti rugi atas kerusakan dan melakukan evakuasi bagi pemukim dari pemukiman yang ada," kata Nawaf Salam seperti dikutip dari CNBC International pada Minggu 21 Juli 2024.
Reaksi dari Israel datang dengan cepat dan keras. Kementerian Luar Negeri Israel menolak pendapat tersebut sebagai "kesalah tidak berdasar" dan sepihak, menegaskan bahwa penyelesaian harus dicapai melalui negosiasi bilateral. Kantor Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, juga menegaskan bahwa "Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri."
Sebaliknya, Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik pendapat ICJ ini, menyebutnya sebagai keputusan "bersejarah" dan mendesak negara-negara lain untuk mematuhinya. Utusan Palestina, Riyad al-Maliki, menekankan pentingnya tidak ada bantuan atau dukungan yang diberikan untuk pendudukan ilegal Israel.
Baca Juga : Viral! Roti Aoka Diduga Mengandung Pengawet Berbahaya, Ini Klarifikasi Produsen
Baca Juga : Cinta Lama Bersemi Kembali: Neymar dan Bruna Biancardi Resmi Balikan!
Pendapat ICJ ini menambah lapisan kompleksitas dalam konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, pendapat ini dapat mempengaruhi opini publik internasional dan tekanan diplomatik terhadap Israel.