BANDA ACEH, MATAJAMBI.COM - Polda Aceh resmi menetapkan MD alias ML, seorang perempuan berusia 32 tahun yang merupakan mantan calon legislatif pada Pemilu 2024, sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video asusila melalui media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Winardy, mengungkapkan bahwa MD ditangkap berdasarkan laporan yang diterima pada 14 November 2023. Namun, penyidikan terhadap MD sempat ditunda karena saat itu ia sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan masih mengikuti proses pemilu, sesuai dengan arahan Kapolri mengenai netralitas Polri dalam penegakan hukum selama pemilu.
MD akhirnya ditangkap di sebuah apartemen di Depok, Jawa Barat, pada 5 Oktober 2024 setelah sebelumnya mangkir dari dua panggilan penyidik. Ia diduga berpindah-pindah alamat untuk menghindari penyidikan. Setelah ditangkap, MD ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain akun TikTok milik MD dan sebuah telepon pintar yang digunakan untuk menyebarkan konten asusila tersebut.
MD alias ML dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.*