JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan, sebagaimana diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, pada konferensi pers, Selasa 29 Oktober 2024.
Kasus ini berkaitan dengan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton yang diberikan oleh Tom Lembong pada tahun 2015-2016 kepada PT AP, sebuah perusahaan swasta. Abdul Qohar menyebutkan bahwa impor tersebut terjadi saat Indonesia memiliki stok gula yang surplus.
Seharusnya, kata Qohar, impor gula dilakukan oleh BUMN untuk menjamin pasokan dan stabilitas harga, namun izin tersebut justru diberikan kepada PT AP oleh Lembong.
Tidak hanya Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni DS, yang juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kasus ini melibatkan dugaan kongkalikong dengan sejumlah perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Kemendag, yang diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
Baca Juga : Puan Maharani Beri Sinyal Positif Soal Isu PDI-P Bergabung dengan Kabinet Prabowo-Gibran
Langkah Kejagung ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Menteri Perdagangan saat ini, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan dukungannya agar masalah-masalah lama bisa segera diusut tuntas demi kemajuan dan transparansi sektor perdagangan Indonesia.*