Saat tim media ini mencoba meminta klarifikasi terkait tugas PPTK, yang dijelaskan dalam Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019 sebagai pihak yang "membantu tugas" PA/KPA dalam pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran belanja yang dikelola SKPD, AI tidak berada di kantor ULP Batanghari pada hari itu, menurut keterangan salah satu pegawai ULP yang ditemui.
Meski telah dihubungi melalui telepon dan WhatsApp untuk memberikan konfirmasi terkait peran dan tanggung jawabnya sebagai mantan PPTK di Dinas PUPR Sarolangun, AI tidak merespons panggilan atau pesan yang dikirimkan oleh tim media ini.
Baca Juga : Belum Bisa Bertemu Prabowo, PDI-P Bilang Begini Soal Kondisi Kesehatan Megawati
Diduga, AI yang kini menjabat sebagai Kabag ULP Batanghari, menghindari perhatian media yang ingin mengonfirmasi keterlibatannya dalam kasus ini guna memperoleh informasi lebih lanjut.