Hal tersebut disampaikan oleh Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Plt Kasubdit Cyber Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, saat dikonfirmasi pada Senin, 24 Juni 2024.
Baca Juga : Provinsi Jambi Raih Penghargaan GDPK Award, Rancang Pembangunan Kependudukan Berkualitas
Dirinya mengatakan terhitung dari 27 April 2024 hingga 23 Juni 2024, pihaknya telah mengajukan 170 akun dan situs Judi Online, untuk dapat diblokir melalui Mabes Polri.
"Sudah beberapa akun yang kami ajukan untuk diblokir, terhitung dari tanggal 27 April-23 Juni 2024, total pemblokiran situs judi online sebanyak 170 situs," kata dia.
AKBP Reza mengatakan persoalan judi online telah menjadi perhatian kepolisian, termasuk Polda Jambi, karena dinilai sangat merugikan masyarakat.
"Perkara judi online ini memang menjadi atensi kita, karena banyak merugikan masyarakat," sebutnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa Subdit Cyber terus melakukan patroli, cyber mencari akun judi online, untuk kemudian dilakukan penyelidikan.
Baca Juga : Hakim Garis Copa America 2024 Pingsan saat Laga Peru vs Kanada, Ini Penyebabnya
"Patroli cyber terus dilakukan untuk melakukan penyelidikan maupun pengajuan blokir ke Kominfo melalui Direktorat Cyber Bareskrim Polri," ungkapnya.
Selain itu, Subdit Cyber Polda Jambi juga memonitor sejumlah akun media sosial di Jambi, dan influencer lokal yang nekat mempromosikan judi online. Namun hingga saat ini pihaknya belum menemukan aktivitas tersebut.