JAMBI, MATAJAMBI.COM - Affandi Susilo, yang lebih dikenal sebagai Ko Apex, akhirnya dibebaskan dari penahanan pada Minggu malam, 11 Agustus 2024. Setelah menjalani sekitar 60 hari masa penahanan di Rutan Polda Jambi, Ko Apex kini bebas karena masa penahanannya telah berakhir. Ko Apex ditahan terkait kasus pemalsuan dokumen kapal tugboat dan tongkang.
Menurut keterangan dari Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, pembebasan Ko Apex dilakukan atas dasar hukum. "Masa penahanan Ko Apex telah habis, sehingga pembebasannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kombes Andri saat dihubungi pada Senin, 12 Agustus 2024.
Meskipun sudah dibebaskan, proses hukum terhadap Ko Apex belum selesai. Kasus pemalsuan dokumen serta dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS) masih terus diusut oleh pihak berwenang. Kombes Andri menjelaskan, "Karena waktu penahanan terbatas hanya 60 hari, penyidik harus melepaskan tersangka terlebih dahulu agar tidak melanggar hukum."
Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. "Kami sudah mengirimkan kembali berkas perkara ke kejaksaan pagi ini, dengan harapan semua petunjuk dari kejaksaan dapat terpenuhi sehingga dapat dikeluarkan surat P21 dan proses hukum bisa berlanjut," kata Kombes Andri.
Baca Juga : Ini 5 Potret Hot Audrey Davis, Putri David Naif yang Bikin Netizen Melongo! Ada Tato di Dada
Baca Juga : Presiden Jokowi-Menhan Prabowo Tegaskan Komitmen Lanjutkan Pembangunan IKN
Walaupun Ko Apex telah dibebaskan, statusnya sebagai tersangka tetap melekat. "Status tersangka tidak berubah, hanya saja kami masih menunggu kelengkapan berkas hingga kejaksaan menyatakan berkas lengkap atau P21," tegasnya.