Kombes Andri juga menekankan pentingnya sikap kooperatif dari tersangka. Jika berkas dinyatakan lengkap, Ko Apex akan dipanggil kembali untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, beberapa bulan yang lalu, pihak kepolisian telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ko Apex, yang masih berlaku hingga sekitar enam bulan ke depan.
“Kami berharap kejaksaan segera merespons sehingga kami dapat memanggil kembali tersangka untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus yang menjerat Ko Apex berawal dari dugaan pemalsuan dokumen kapal tugboat dan tongkang, yang juga melibatkan dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera. Sebelumnya, Ko Apex sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Jambi, hingga akhirnya ditangkap oleh tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi di Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga : Presiden Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Perdana di IKN, Ini yang Dibahas
Baca Juga : Arema FC Hadapi Dewa United di Laga Perdana Liga 1: Siap-siap untuk Aksi Memukau!
Proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dengan pihak kepolisian berusaha untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke tahap berikutnya. "Proses penyidikan tetap berlanjut," tandas Kombes Andri.*