JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Pasangan calon (Paslon) terpilih dalam Pilkada 2024 untuk tingkat Kabupaten dan Kota akan dilantik pada 10 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan jadwal tersebut dalam sebuah rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa 6 Agustus 2024.
Pelantikan ini akan dilakukan bagi Paslon yang tidak menghadapi gugatan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Pelantikan Bupati/Walikota dan wakil hasil Pilkada 2024 itu kira-kira tanggal 10 Februari," kata Tito.
Tito menjelaskan bahwa pelantikan Paslon terpilih tingkat Kabupaten/Kota akan menunggu pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur terlebih dahulu. Mekanisme ini membutuhkan persetujuan segera untuk diterbitkan. Pelantikan Gubernur sendiri dijadwalkan pada 7 Februari 2025. "Jadi ada space waktu 3 hari untuk persiapan-persiapan," ujarnya.
Baca Juga : Lima Orang Diperiksa Terkait Kebakaran di Taman Bunga Celosia Semarang, Sumber Api Dari Sini
Untuk Paslon terpilih tingkat Provinsi, Keputusan Presiden (Keppres) akan dikeluarkan selambat-lambatnya pada 4 Februari 2025. "Kalau saya tidak salah tanggal 4 Februari. Itu batas maksimal pengeluaran Keppres," kata Tito.