JAMBI, MATAJAMBI.COM – Affandi Susilo, yang dikenal dengan nama Ko Apex, secara terang-terangan mengungkapkan ketidakpuasannya terkait kasus pemalsuan dokumen kapal. Ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang diperiksa dan dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut.
Kasus yang melibatkan 10 kapal tugboat dan tongkang milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS) itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi pada Jumat, 29 November 2024. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyatakan bahwa Ko Apex terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Usai sidang, Ko Apex menyampaikan kekecewaannya kepada media. "Hari ini hakim memutuskan saya dihukum 5 tahun 6 bulan. Namun, saya tidak akan tinggal diam. Saya akan mengajukan banding karena proses hukum di Jambi sangat tidak adil," tegasnya.
Ko Apex juga menyoroti fakta bahwa 10 kapal yang menjadi objek perkara ini merupakan kapal ilegal. "Saya meminta Dirjen Pajak untuk mengusut tuntas kasus ini. Haji Nanang membeli kapal-kapal tersebut tanpa membayar pajak, dan hal ini ditutupi oleh Polda Jambi, jaksa penuntut umum, hingga hakim. Semua kapal itu ilegal, dibeli tanpa melapor ke pajak dan bea cukai. Haji Nanang sendiri sudah mengakui bahwa kapal-kapal itu miliknya," ungkap Ko Apex.
Baca Juga : Film Guna-Guna Istri Muda: Adegan Mesra di Bathtub yang Bikin Carissa Perusset dan Elang El Gibran Canggung
Ketika ditanya mengenai alasan Haji Nanang tidak dikenai hukuman, Ko Apex dengan tegas menuduh adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu.
"Penyelidikan terhadap Haji Nanang ditutup-tutupi oleh Kombes Dir Ananta dari Polda Jambi. Saya sudah memberikan bukti-bukti hingga ke Ombudsman, tetapi hingga hari ini tidak ada tindak lanjut dari kepolisian," katanya.