JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pemerintah terus mencari solusi terkait masalah e-meterai yang menghambat pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk mengatasi kendala tersebut, pemerintah memutuskan memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Langkah ini diambil setelah terjadi masalah teknis pada pembelian dan penggunaan meterai elektronik, yang seharusnya menjadi bagian dari proses pendaftaran CPNS. Sebelumnya, masa pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024.
"Kami terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan PERURI untuk menemukan solusi yang terbaik bagi pelamar," ujar Anas dalam pernyataannya di Jakarta.
Anas menekankan bahwa perpanjangan waktu ini memberikan kesempatan kepada pelamar untuk menyelesaikan berkas pendaftaran dengan lebih teliti. Selain itu, pemerintah bekerja sama dengan PERURI, sebagai penyedia meterai elektronik, untuk memastikan kendala teknis tersebut segera teratasi.
Baca Juga : Momen-Momen Menarik Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dwina Septiani Wijaya, Direktur Utama PERURI, mengakui bahwa lonjakan permintaan menjelang batas akhir pendaftaran CPNS menyebabkan gangguan pada layanan meterai elektronik. Namun, ia memastikan layanan tersebut kini telah pulih dan dapat diakses kembali oleh semua pelamar.