6. Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan Lelang: Berlaku bagi kendaraan yang melewati tanggal jatuh tempo.
Baca Juga : Elkan Baggott Jalani Debut Gemilang, Blackpool Gilas Burton 4-0 di Carabao Cup
7. Pembebasan Pajak Progresif: Berlaku untuk kepemilikan lebih dari satu kendaraan roda empat.
Dokumen yang Diperlukan
- Balik Nama: KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik, dan Kwitansi Pembelian.
- Perpanjangan Tahunan: KTP Asli dan STNK Asli.
Tempat Pembayaran
- Pembayaran Tahunan PKB: Dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi, Mobile Banking, dan Pos Pelayanan SAMSAT di seluruh Provinsi Jambi.
- Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK): Dapat dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
Program Tidak Berlaku Untuk:
- Pokok BBN I (Kendaraan Baru)
- Ganti Mesin
- Ubah Bentuk Kendaraan
- Mutasi Keluar Provinsi
- PNBP Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4, dan SWDKLLJ.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memutihkan pajak kendaraan mereka dengan berbagai kemudahan dan keringanan yang ditawarkan.*