KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM - Pada Selasa, 16 Juli 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengadakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,07 kg dengan nilai mencapai Rp5,3 miliar.
Pemusnahan tersebut dilakukan di ruangan Bagbinopsnal Polda Jambi dan dipimpin langsung oleh Plt Wadir Resnarkoba, AKBP Andi M Ichsan.
Menurut AKBP Andi M Ichsan, barang bukti ini merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Jambi dari berbagai operasi yang dilakukan Subdit I dan beberapa Subdit lainnya. "Kami melakukan pemusnahan ini untuk memastikan keamanan barang bukti.
Sebagian barang bukti telah disisihkan dan ditimbang untuk diserahkan ke Kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan," ungkapnya.
Baca Juga : Ini 7 Pohon Tertua di Dunia: Saksikan Keajaiban Alam yang Bertahan dari Zaman ke Zaman
Selain sabu seberat 4,07 kg, Ditresnarkoba Polda Jambi juga berhasil mengamankan lima tersangka, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan.
Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menghentikan peredaran narkoba tetapi juga melindungi masyarakat dengan menyelamatkan sebanyak 20.360 jiwa dari dampak negatif narkoba.