JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan bos narkoba, Hendra Sabarudin, dengan nilai perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun.
Jaringan narkoba yang dikelola Hendra ini beroperasi secara internasional, khususnya antara Malaysia dan Indonesia, sejak tahun 2017 hingga 2024.
Hendra, yang merupakan terpidana mati kasus narkotika, tetap menjalankan operasinya meskipun berada di Lapas. Menurut Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Hendra telah menyelundupkan lebih dari tujuh ton sabu dari Malaysia ke Indonesia selama periode tersebut.
Ia dikenal sebagai aktor intelektual di balik jaringan narkoba ini, dibantu oleh kaki tangannya dalam mengedarkan narkoba dan mencuci uang hasil kejahatan tersebut.
Baca Juga : Disaksikan Shin Tae-yong, Gol Telat Tim Tamu Buat Persib Kalah dari Wakil Thailand
Selain aktivitas narkoba, Hendra dikenal sebagai warga binaan yang meresahkan di Lapas. Ia kerap membuat onar dan bahkan menjadi dalang kerusuhan di Lapas Tarakan Kelas II A. Hal ini menunjukkan pengaruh dan kendali yang tetap dimiliki Hendra meskipun berada di balik jeruji besi, yang mempersulit upaya pengendalian dan pencegahan kejahatan di lingkungan penjara.*