JAMBI, MATAJAMBI.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, Ade Saputra, kini menghadapi proses hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini telah mencapai tahap kedua setelah penyidik Polda Jambi menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini pada Senin, 20 Januari 2025. “Berkas perkara terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Ade Saputra telah dinyatakan lengkap. Penyidik Polda Jambi telah melimpahkan berkas tersebut pada 15 Januari 2025,” kata Nolly.
Ia juga menjelaskan bahwa tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas II Kota Jambi. “Dengan berkas yang sudah lengkap dan masuk tahap dua, status tersangka kini berubah menjadi terdakwa. Perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan dalam waktu dekat,” tambah Nolly.
Kasus ini mencuat setelah laporan sejumlah korban yang mengaku dirugikan secara materi oleh tersangka. Dugaan kuat menyebutkan bahwa Ade Saputra memanfaatkan jabatannya untuk memperdaya korbannya. Penegakan hukum ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas tindak kejahatan, termasuk yang melibatkan pejabat pemerintah.
Baca Juga : Udah Tua Kok Bacot? Sindiran Livy Renata untuk Deddy Corbuzier Gegerkan Jagat Maya!
Dengan tahap dua yang telah rampung, kasus ini akan segera memasuki proses persidangan. Kejaksaan memastikan seluruh dokumen telah siap, sehingga proses hukum berjalan lancar. Nolly berharap agar persidangan nantinya dapat memberikan keadilan kepada para korban serta efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.