Panduan Lengkap Jadwal dan Ketentuan Tes SKD dan SKB CPNS 2024

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Sabtu, 14 September 2024, 12:27 PM
Dok. Sekretariat Kabinet

Nilai ambang batas (passing grade) yang harus dipenuhi peserta CPNS 2024 untuk kategori tertentu sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 321 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan:

    • TWK: 65
    • TIU: 80
    • TKP: 166
  • Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik:

    • Nilai kumulatif SKD: 311
    • TIU: 85
  • Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua:

    • Nilai kumulatif SKD: 286
    • TIU: 60

Peserta juga dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun 2023 jika sudah memenuhi nilai ambang batas tahun tersebut. Namun, peserta yang memilih menggunakan nilai SKD tahun 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun 2024.

Baca Juga : Terungkap Alasan Manajemen Almere City Rekrut Thom Haye, Telah Lama Di Cari!

Ketentuan SKB CPNS 2024

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) juga menggunakan metode CAT. Peserta yang lulus SKD dan termasuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan akan berhak mengikuti SKB. Bobot nilai SKB berbeda-beda tergantung pada jabatan yang dilamar. Beberapa jabatan fungsional seperti Pranata Komputer dan Widyaiswara memerlukan tes tambahan berupa praktik kerja.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X