Pada Kamis 18 Juli, KPK melakukan penggeledahan di Balai Kota Semarang setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Jawa Tengah periode 2023-2024. Petugas KPK menggeledah ruang kerja dan rumah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, serta ruang Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang. Pada hari berikutnya, sejumlah ruang dinas dan badan di lingkungan Balai Kota Semarang juga didatangi oleh petugas KPK.
Selain dugaan korupsi, KPK juga menelusuri dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di Pemkot Semarang periode 2023-2024.
“Kami fokus pada penanganan perkaranya. Jika dalam penyidikan ditemukan adanya peristiwa pidana, maka akan ditindaklanjuti,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2024.
Hasil penggeledahan kemarin menunjukkan bahwa tim penyidik KPK membawa dua koper dari kantor Hevearita Gunaryanti. Sebelumnya, Wali Kota Semarang tersebut pernah menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, dimulai dari penanaman nilai-nilai antikorupsi dalam keluarga.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami betapa merugikannya korupsi dan tergerak untuk melakukan pencegahan mulai dari hal-hal kecil,” kata Ita, sapaan akrab Hevearita, di Semarang, Kamis 11 Juli 2024.*