Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Lemari Kost Diringkus, Ternyata Sudah Dua Kali Langganan Teman Kencan Korban

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Jumat, 04 Oktober 2024, 08:26 PM
Pihak Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap pelaku berinisial DS (24).

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Teka-teki pembunuhan seorang perempuan bernama Resti Widia (30), yang ditemukan tewas dalam lemari kos di kamar A2, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada 25 September 2024, akhirnya terungkap. Pihak Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap pelaku berinisial DS (24), yang ditangkap di daerah Bayung Lencir, Kecamatan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 05.50 WIB.

Pelaku DS ditangkap dalam kondisi sedang tertidur di dalam truk yang biasa ia bawa. Menurut Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, pelaku adalah teman kencan korban yang telah menggunakan jasanya sebanyak dua kali. Motif pembunuhan tersebut diduga karena pelaku ingin mengambil harta benda milik korban.

"Pelaku membunuh korban dengan cara yang sadis. Setelah sempat berhubungan intim dengan korban, pelaku mencekik korban, menyumpal mulutnya dengan kain, mengikat tubuhnya, dan memasukkannya ke dalam lemari. Hasil otopsi dari Tim Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Jambi mengungkap adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, termasuk tulang leher yang patah dan luka di bagian belakang kepala," Ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi kepada awak media, Jumat 4 Oktober 2024.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik pelaku, satu unit motor, dua unit handphone, serta perhiasan milik korban seperti kalung, gelang, dan cincin. Uang korban sebesar tiga juta rupiah dilaporkan telah habis digunakan oleh pelaku selama dalam pelarian.

Baca Juga : Gempar! Mahasiswa yang Ditemukan Gantung Diri Tinggalkan Surat Wasiat, Isinya Memilukan

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.*


Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X