Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa Audrey Davis dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus ini. Namun, belum dapat dipastikan apakah Audrey akan hadir pada panggilan berikutnya.
Sebelumnya, kedua tersangka telah ditangkap pada 30 Juli 2024 setelah Audrey Davis melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Tersangka MRS diduga mengoperasikan akun Telegram yang digunakan untuk mengiklankan konten video, sementara tersangka JE menggunakan akun Twitter untuk menyebarkan video tersebut.
Baca Juga : Terungkap Di Sini! Sosok Marisa Putri Penabrak IRT hingga Tewas, Mahasiswi Semester 3
Baca Juga : Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina Mengundurkan Diri dan Kabur ke India di Tengah Kerusuhan
Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan banyak pihak menunggu perkembangan lebih lanjut terkait pemeriksaan Audrey Davis dan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam penyebaran konten asusila tersebut.*