Setelah diturunkan dari mobil, korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan kompleks perumahan. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jambi.
Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil HR-V milik pelaku, handphone, serta pakaian korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 Huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.*