MATAJAMBI.COM – Umat Islam disunahkan untuk melaksanakan ibadah puasa Tasua dan Asyura di bulan Muharram. Kedua puasa ini memiliki nilai pahala besar dan dianggap sebagai puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan.
Namun, banyak umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadhan dan bertanya-tanya apakah niat puasa Tasua dan Asyura bisa digabungkan dengan puasa qadha Ramadhan.
Artikel ini akan mengulas hukum dan tata cara menggabungkan puasa Tasua, Asyura, dan qadha Ramadhan.
Hukum Menggabungkan Puasa Tasua, Asyura, dan Qadha Ramadhan
Baca Juga : Hasil Final Euro 2024: Spanyol Kalahkan Inggris 2-1 dan Raih Gelar Keempat!
Dilansir dari NU Online, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa Tasua dan Asyura. Imam Ar-Ramli dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj menyatakan bahwa jika seseorang berpuasa qadha atau nadzar pada hari Asyura, ia juga mendapatkan pahala puasa sunnah Asyura.
Pendapat ini diikuti oleh beberapa ulama seperti Al-Barizi dan Ibnu Hajar yang mengatakan bahwa niat menggabungkan puasa qadha dengan puasa sunnah tetap sah dan mendapatkan pahala.
Sebaliknya, Imam Abu Makhramah dalam kitab *Bugyatul Mustarsyidin* mengungkapkan bahwa menggabungkan dua niat puasa wajib dan sunnah dalam satu kali pelaksanaan justru membuat puasa tersebut tidak sah.
Hal ini seperti seseorang yang berniat shalat dzuhur sekaligus shalat sunnah ba'diyahnya dalam satu pekerjaan shalat. Imam Abu Makhramah bahkan menegaskan bahwa puasa sunnah tidak sah jika masih memiliki tanggungan qadha Ramadhan.
Baca Juga : Gubernur Al Haris dan Hesnidar Haris Dianugerahi Gelar Adat Nagari Paninggahan Solok
Dari perbedaan pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa Tasua dan Asyura sah menurut sebagian ulama dan tidak sah menurut sebagian lainnya. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk memilih pendapat yang paling diyakini kebenarannya.
Bacaan Niat Puasa Tasua dan Asyura