Pendaftaran Petugas Pengawas TPS Pilkada 2024 Sudah Dibuka, Intip Jadwal hingga Persyaratannya Di Sini!

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Jumat, 13 September 2024, 03:11 PM
Ilustrasi pengawas TPS

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024 telah dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024. Proses ini merupakan bagian dari jadwal pembentukan PTPS Pilkada 2024 yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jadwal Pembentukan Pengawas TPS

Berikut adalah tahapan dan jadwal lengkap untuk pembentukan PTPS:

  • Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS: 9-11 September 2024
  • Pengumuman Pendaftaran PTPS: 12-28 September 2024
  • Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1): 12-28 September 2024
  • Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: 12-28 September 2024
  • Pengumuman Perpanjangan: 29 September-1 Oktober 2024
  • Penerimaan Berkas di Masa Perpanjangan (G2): 1-10 Oktober 2024
  • Penelitian Berkas di Masa Perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
  • Pengumuman Lulus Administrasi: 11 Oktober 2024
  • Tanggapan/Masukan Masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024
  • Tes Wawancara: 12-22 Oktober 2024
  • Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: 23-25 Oktober 2024
  • Pergantian Calon Terpilih (Jika Ada): 23 Oktober-2 November 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: 3-4 November 2024
  • Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi: 5-20 November 2024

Persyaratan dan Berkas Pendaftaran PTPS

Persyaratan Pendaftaran:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
  • Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan

Berkas Pendaftaran:

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  • Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Surat pernyataan bermeterai Rp10.000

Baca Juga : Ngamuk! Kenaikan Drastis Harga Emas Per Hari Ini jadi Segini

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PTPS

Tugas dan Wewenang:

  • Mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara
  • Mengawasi penghitungan suara
  • Menyampaikan keberatan atas dugaan pelanggaran atau kesalahan
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X