JAKARTA,MATAJAMBI.COM - Junaidi Saibih, kuasa hukum Harvey Moeis, dengan tegas menolak pernyataan yang disampaikan oleh Ahmad Syahmadi, mantan General Manager Produksi PT Timah untuk Wilayah Bangka Belitung (periode 2016-2020 dan Januari 2022-Juni 2023). Ahmad Syahmadi sebelumnya menyatakan bahwa ada pengumpulan uang pengamanan yang disamarkan sebagai Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurut Junaidi, pengumpulan CSR tersebut bukanlah inisiatif kliennya, Harvey Moeis. “Dari mana asal informasi ini? Sampai saat ini belum ada yang terungkap dalam persidangan. Kami menunggu fakta-fakta yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Junaidi saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.
Ahmad Syahmadi sebelumnya menyebutkan bahwa Harvey Moeis meminta uang CSR dari para smelter swasta yang terkait dengan PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Uang CSR tersebut dipungut antara USD 500 hingga USD 750 per ton bijih timah.
Namun demikian, Junaidi menyatakan bahwa ia belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai pengumpulan CSR tersebut karena detailnya belum terungkap dalam persidangan.
Baca Juga : Proyek Jalan Tol Betung-Jambi: Cek Progres dan Rencana Pembangunan Terbaru di Sini
“Saya tidak bisa berbicara banyak mengenai hal ini karena di persidangan belum ada bukti yang cukup yang dihadirkan oleh JPU,” tambahnya. Pengacara lainnya yang mewakili Harvey Moeis, Andi Ahmad, juga menekankan bahwa tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan di area pertambangan seharusnya ditujukan kepada PT Timah.